Disnaker Pemalang Tunggu Keputusan Penentuan UMK 2023 dari Pemerintah Pusat
Pemalang, Pos Jateng – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang tengah menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 yang akan diumumkan pada Senin (28/11) mendatang. Hal ini lantaran adanya dua aturan yang berlaku dalam penentuan UMK, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Titik Widiastuti mengatakan, pihaknya telah mencoba mengalkulasikan besaran UMK dari rumus dalam Permenaker No. 18 tahun 2022. Menurutnya, terdapat perbedaan cara perumusan UMK dalam Permenaker tersebut dengan aturan lama pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021.
"Dibandingkan aturan sebelumnya, Permenaker ini berbeda. Ketentuan penyesuaian UMK sesuai rumusan aturan terbaru yaitu nilai inflasi ditambah, perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa," kata Titik melalui keterangannya, Rabu (23/11).
Titik menambahkan, hingga saat ini terdapat perdebatan dalam menentukan alfa yang tidak dijelaskan secara rinci oleh aturan dalam Permenaker. Ia menyampaikan, menurut kajian yang dilakukan oleh Disnaker, dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pendapatan utama Kabupaten Pemalang ada di tiga lapangan usaha, yakni bidang pertanian, industri pengolahan dan perdagangan.
"Pendapatan kita 21 persen didapatkan dari bidang industri pengolahan dan mayoritas utama tenaga kerja tersebut di situ. Maka, kami memutuskan ketentuan rumusan alfa tersebut ada didapatkan dari angka industri ini," ujarnya.
Titik menjelaskan, pihaknya memperkirakan kenaikan UMK 2023 ada di angka 6,9 hingga 8 persen dari UMK 2022. Angka ini didapatkan setelah dilakukan perumusan dari inflasi Jawa Tengah 6,4 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 2021 Pemalang 4,19 persen dan dikalikan 0,21 dari angka penyumbang pengolahan industri terhadap PDRB.
Lebih lanjut Titik mengatakan, perkiraan kenaikan angka UMK 2023 di Pemalang termasuk tinggi jika dibandingkan pada 2022 lalu. Jika dirupiahkan, UMK 2023 akan mengalami kenaikan pada angka Rp134.000 hingga Rp155.000.
"Kita masih menunggu keputusan dari pusat, tetapi diharapkan semuanya nanti bisa berjalan kondusif. Dengan harapan, pekerja bisa mendapatkan upah yang sesuai, sehingga dapat menaikkan taraf perekonomian keluarga mereka," ujarnya.