Disnaker Pemalang Berencana Umumkan Penetapan UMK 2023 pada 7 Desember
Pemalang, Pos Jateng – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemalang berencana akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada 7 Desember mendatang. Hal ini menyusul telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada Senin (28/11) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial (Hubinsyakel dan Jamsos) Disnaker Pemalang, Titik Widiastuti mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendiskusikan penetapan UMK Pemalang. Dalam merumuskan UMK tersebut, Disnaker menggandeng himpunan pengusaha Perlindo dan para pekerja.
"Kita masih mengalkulasi berapa besaran yang terbaik untuk kenaikan UMK Pemalang. Tetapi dengan sudah ditetapkannya UMP Jawa Tengah, akan menjadi bahan perbandingan yang baik, sehingga di setiap daerah akan mendapatkan angka penetapan yang tepat," kata Titik melalui keterangannya, Selasa (29/11).
Titik menambahkan, dengan ditetapkannya UMP Jateng, pihaknya sudah tidak kebingungan dalam merumuskan UMK Pemalang 2023. Menurutnya, penetapan akan dilakukan dengan mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut, penetapan UMK memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.
"Penggunaan aturan ini menjadi secerah harapan untuk kami dalam menetapkan UMK. Maka dari itu, mohon doanya untuk seluruh proses penetapan agar lancar sehingga menghasilkan angka kenaikan yang pas sesuai kebutuhan dan keinginan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69. Angka tersebut naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.