Diskopnaker Boyolali Minta Pengusaha Bayarkan THR Maksimal H-7 Lebaran
Boyolali, Pos Jateng – Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali meminta para pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Diskopnaker nantinya akan membentuk Posko Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2023.
Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, Bambang Sutanto mengatakan, nantinya Pemkab juga akan mengeluarkan SE terkait pembayaran THR kepada perusahaan. Selain itu, Pemkab juga akan melakukan monitoring pembayaran THR ke sejumlah perusahaan mulai Senin (3/4) hingga Selasa (18/4).
“Kita yang pertama tadi, untuk tindak lanjut surat edaran ini akan kami sosialisasikan, kami juga akan bersurat untuk himbauan berkaitan dengan THR di wilayah Kabupaten Boyolali ini nanti yang pertama besarannya bisa sesuai ketentuan, yang kedua untuk waktu pemberiannya bisa juga sesuai ketentuan," kata Bambang, seperti dikutip dari boyolali.go.id, Kamis (30/3).
Bambang menambahkan, total terdapat 885 perusahaan di wilayah Kabupaten Boyolali. Pihaknya berharap seluruh perusahaan bisa memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan dengan para pekerja.
“Karena pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di dalam perusahaan ini merupakan kewajiban pengusaha," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, dikeluarkannya edaran pembayaran THR kepada para pengusaha menyusul adanya SE dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Sebagai informasi, dalam SE Menaker disebutkan, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR yang diberikan, yakni bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Kemudian bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali satu bulan upah.