Dishub Surakarta Minta Tarif Maxim sesuai Permenhub
SURAKARTA - Perusahaan aplikasi jasa transportasi, Maxim, diminta melakukan penyesuaian tarif. Mesti merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.
"Dengan mengikuti aturan penyesuaian tarif ini, tentu bisa menghindari terjadinya konflik di lapangan. Dengan ojek online yang lain," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Hari Prihatno.
Berdasarkan regulasi, tarif batas bawah dan atas ojek dalam jaringan (daring) Rp7.000 hingga Rp10 ribu per kilometer. Namun, tawaran Maxim Rp3.000 per kilometer.
"Terkait dengan ini, kami menyarankan, agar Maxim segera melapor ke Kementerian Perhubungan. Agar tarif bisa segera disesuaikan," ucapnya.
"Untuk sementara waktu ini, harapan kami, Maxim bisa menutup kantor dulu. Untuk menjaga kondusivitas," tambahnya menganjurkan.
Di sisi lain, Hari mengaku, telah ditemui perwakilan Maxim. Dirinya pun menerangkan tentang Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Dia mengingatkan, Dishub sekadar fasilitator. Bukan penentu kebijakan. "Persoalan ini akan segera dilaporkan ke Kemenhub," ujarnya, melansir Antara.
Ratusan pengemudi ojek daring dari Go-Jek dan Grab mendatangi kantor Maxim Surakarta, Senin (16/12) siang. Mereka menuntut penyamaan tarif minimal pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, perwakilan Maxim Surakarta, Arif Yuda, mengklaim, takbisa menerbitkan keputusan. Lantaran mengikuti kebijakan manajemen pusat.