Dishub Pemalang Sosialisasikan Aturan Pembatasan Operasional saat Mudik Lebaran

Dishub Pemalang Sosialisasikan Aturan Pembatasan Operasional saat Mudik Lebaran Dishub Pemalang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha depot pasir dan batu terkait SE Kemenhub No. 40 Tahun 2022. Sumber foto: Instagram @dishubpemalang

Pemalang, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi arus mudik lebaran 2022. Pemkab meminta para pengusaha depot pasir dan batu di Pemalang dapat memerhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada mudik lebaran.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang mengatakan, pengendalian dan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik telah diatur pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada masa Arus Mudik dan Arus Balik selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

"Dinas Perhubungan Kab. Pemalang melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pengusaha depot pasir dan batu agar dapat menerapkan SE tersebut," tulis Dishub dalam akun instagramnya, @dishubpemalang, Kamis (21/4).

Dalam SE No. 40 Tahun 2022 disebutkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan. Selain itu, pembatasan juga dilakukan bagi mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang serta bahan bangunan.

Pengaturan operasional tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut BBM atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, dan pupuk. Pengecualian juga diterapkan bagi mobil barang yang mengangkut hantaran pos dan uang, barang pokok, serta sepeda motor mudik gratis.

Adapun waktu pemberlakuan pembatasan operasional di ruas jalan tol, yaitu Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (1/5) pukul 12.00 pada arus mudik dan Sabtu (7/5) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 12.00 pada arus balik. Sementara, untuk ruas jalan nasional, yaitu Kamis (28/4) hingga Minggu (1/5) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB pada arus mudik. Lalu untuk arus balik di jalan nasional, yaitu Sabtu (7/5) hingga Senin (9/5) mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.