Disertasi Rektor Unnes Disebut Jiplak Skripsi Mahasiswa
SLEMAN - Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) memeriksa Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman, Rabu (27/11). Terkait dugaan plagiarisme disertasi "Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas".
"Kami klarifikasi aduan dari seorang pengacara di Semarang tentang dugaan plagiarisme. Kami klarifikasi apa yang terjadi. Ya, Pak Fathur menceritakan apa adanya," kata Ketua Senat Akademik UGM, Hardianto Soebono, di Kabupaten Sleman, DIY.
"Kami dengarkan dulu dari dia. Waktu mahasiswa dulu, apa yang terjadi. Karena dia S-3 di sini," lanjutnya. Pemeriksaan berjalan sekitar satu jam 30 menit. Berlangsung di Ruang Senat Akademik UGM.
Fathur, ungkap dia, sempat menceritakan ada kesamaan antara disertasinya dengan skripsi mahasiswanya. "Ini wajar. Karena sebagai pembimbing ngajari muride," ucapnya.
"Hanya, kan, seberapa persen kesamaannya. Kalau 90 persen, ya, itu plagiat," imbuh Hardianto. Klarifikasi turut dihadiri tujuh anggota Dewan Kehormatan UGM.
Dirinya menegaskan, UGM hingga kini terus mendalami kasus tersebut. Agenda selanjutnya persidangan untuk memutuskan. Diprediksi berakhir Januari 2020. "Desember belum bisa dipastikan ada sidang," ujarnya.
Fathur terancam sanksi, apabila terbukti plagiat. Mulai dari teguran, peringatan takbisa naik pangkat, hingga pencabutan gelar doktor.
Sementara, kuasa hukum fathur rokhman, Muhtar Hadi Wibowo, mengklaim, kliennya hadir sekadar bersilaturahmi. Bicara sinergi antarkampus. "Terkait dugaan plagiat itu, takada kaitan dengan hari ini," kilahnya.
Kasus berawal dari 23 Oktober 2018. Kala itu, Fathur diadukan ke UGM. Disertasinya, menyitir Kedaulatan Rakyat, dianggap menjiplak skripsi dua mahasiswanya yang terbit sebelum 2001.