Disdukcapil Kota Pekalongan Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian
Kota Pekalongan, Pos Jateng - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan meminta masyarakat agar segera mengurus akta kematian. Masih ada warga yang belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian.
Plt Sekretaris Disdukcapil, Siswanto, menyebutkan masih banyak warga yang belum memahami bahwa akta kematian juga merupakan dokumen penting. Selain digunakan sebagai dokumen pendukung terkait hak waris, dokumen ini juga digunakan untuk validasi data kependudukan.
“Disdukcapil akan menerbitkan akta kematian, sebagai validasi data kependudukan, agar penduduk yang sudah meninggal tidak masuk lagi di data base kependudukan,” jelas Siswanto.
Selain itu, akta kematian juga dapat digunakan pengklaiman asuransi maupun perbankan, taspen dan urusan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada warga Kota Pekalongan untuj segera mengurus akta kematian.
Adapun syaratnya cukup mudah yakni melampirkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh rumah sakit/pihak kelurahan (jika meninggal di rumah). Akta kematian ini bisa di urus oleh ketua RT setempat dan didampingi oleh ahli waris.
"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil di Jalan Majapahit no 18 sesuai jam kerja. Saat ini pelayanan masih offline, tetapi secara bertahap ke depan akan melakukan pengembangan aplikasi sehingga harapan bisa dilakukan secara online," katanya.
Dilansir pada laman pekalongankota.go,id, berdasarkan data Disdukcapil per 14 Juli 2021, sebanyak 67 akta kematian telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pekalongan.