Disdukcapil Jepara: Bikin KTP Gampang dan Gratis!
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda pengurusan administrasi kependudukan. Disampaikan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran atau kematian, hingga surat pindah domisili dipastikan mudah dan gratis.
“Pengurusan berkas KTP, akta kelahiran atau kematian, hingga surat pindah domisili, dipastikan mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Kepala Disdukcapil Jepara, Sri Alim Yuliatun, dalam dialog interaktif di LPPL Kartini FM dilansir dari jepara.go.id, Rabu (30/6).
Sri mengatakan kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan setiap harinya di kantor Disdukcapil.
“Sebelum pademi, rata-rata setiap hari ada 500 hingga 700 berkas Kartu keluarga (KK) yang harus diproses. Untuk pindah domisisli mencapai puluhan berkas, dan akta kelahiran bisa mencapai 200-an (berkas),” kata dia.
Sri membeberkan dari 880.410 orang penduduk yang wajib KTP di Jepara, sudah 868.006 orang yang memiliki KTP-el atau sebesar 98,59 persen. Kondisi ini sudah memenuhi target pencapaian pada 2020 yaitu sebesar 94%. Sedangkan pada 2021 target pencapaian sebesar 95%.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara, Wahyanto mengatakan selama ini masih ada warga yang mengurus administrasi kependudukan setelah mereka terdesak keadaan.
“Kemarin saat pendaftaran sekolah atau penulisan ijazah, banyak warga yang mengajukan revisi akta kelahiran. Sehingga sempat terjadi penumpukan. Harapan kami, bisa diurus lebih awal dan segera agar bisa diproses,” kata Wahyanto.
Wahyanto berujar Disdukcapil berupaya meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Mulai sarana dan prasarana, sumberdaya manusia (SDM), hingga jaringan.
“Tunggu saja, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan program baru untuk melayani masyarakat lebih baik,” pungkasnya.