Disdik Klaten Larang Sekolah-sekolah Pungut Uang Seragam dari Wali Murid
Klaten, Pos Jateng – Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten menyatakan telah melarang sekolah-sekolah di daerahnya untuk menarik pungutan uang seragam dari wali murid. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Yunanta, menyusul beredarnya kabar soal pungutan uang seragam sebesar 1 juta rupiah di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP).
Yunanta melanjutkan, Disdik Klaten bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur soal hal tersebut pada tahun 2019 lalu. Meskipun SE ini telah lama diterbitkan, aturannya masih berlaku hingga sekarang.
"Yang jelas Dinas [Pendidikan] sudah menerbitkan surat edaran. Surat edaran itu masih aktif," ujar Yunanta dalam keterangannya, Kamis (7/7).
Disinggung mengenai sekolah yang telanjur menyediakan seragam bagi muridnya, Yunanta tidak banyak berkomentar dan menyerahkannya kepada kepala sekolah terkait.
"SE itu masih aktif, masih saya pakai. Terkait sekolah yang terlanjur menyediakan, tanya saja ke kepala sekolahnya," tegasnya.
Dalam SE bernomor 420/3653/12 tersebut, Disdik Klaten bukan hanya mengatur soal larangan memungut uang seragam kepada wali murid, namun juga pungutan-pungutan lain seperti modul, buku, LKS, dan sejenisnya. Hal ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar milik pemerintah.