Diperiksa Polisi, Warga Permata Puri: Kami Dianggap Korupsi
Semarang - Polisi disebut menuding pemrotes pembangunan Apartemen Amartha View sebagai pelaku rasuah. Soalnya, diperiksa Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), usai diamankan sela berunjuk rasa, Selasa (5/2).
"Kami dianggap melakukan korupsi, karena menghalangi pembangunan yang menyebabkan kerugian. Sampai diperiksa oleh bagian Tipikor," ujar seorang pemrotes yang sempat diamankan, Akhmad Subaidi (49).
Sebagai informasi, mulanya sejumlah warga Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, mengadang truk pengembang apartemen, Selasa. Soalnya, dianggap melanggar peraturan dan kesepakatan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, 2 Desember 2018.
Mereka menolak angkutan berat melintasi jalan lingkungan Perumahan Permata Puri. Maksimal hanya kendaraan bertonase delapan ton. Lokasi proyek apartemen berada di belakang kompleks Permata Puri.
Untuk menghentikan aksi blokade iring-iringan truk pengangkut material oleh warga, PT PP Properti selaku pengembang apartemen melibatkan personel Polrestabes Semarang. Puluhan polisi pengendalian massa (dalmas) bersenjata diterjunkan.
Sebanyak tiga warga ditangkap, Subaidi, Alun Samudra (34), dan Tri Wardhana (45). Ketiganya baru dibebaskan jelang magrib.
Warga, kata Subaidi, terintimidasi dengan kehadiran polisi bersenjata lengkap dalam mengamankan protes. "Seakan-akan, kami adalah kawanan teroris yang harus dimusnahkan dengan senjata api," ketus dia.
Dirinya pun menuntut polisi profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. "Jangan mentang-mentang yang kami hadapi BUMN, maka polisi dan aparat memihak kepada yang berkuasa," tegasnya.
"Sementara kepentingan warga, dikerdilkan hak-haknya. Dasar kita adalah hukum dan aturan," tuntas Subaidi mengingatkan. (Ant)