Dilarang Merokok di Kantor Pemerintahan Pemalang
PEMALANG - Orang yang kedapatan merokok di kantor pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), terancam disanksi. Kurungan badan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp100 ribu.
Kebijakan tersebut, ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemalang, Wahadi, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019. Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Beberapa lokasi lain juga menjadi area dilarang merokok. Fasilitas kesehatan, pendidikan, dan olahraga; sarana ibadah; angkutan umum; kantor; serta tempat umum, bermain anak, dan titik lain yang ditentukan.
Tak sekadar itu. Hukuman juga mengancam orang atau badan yang mengiklankan rokok di KTR. Terancam kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pun menyasar orang yang mempromosikan atau memberikan sponsor serta orang atau badan yang menjual atau membeli rokok di KTR. Akan dikenai kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda Rp1 juta.
Menyitir Suara Merdeka, beberapa KTR diperkenankan menyediakan tempat khusus merokok. Seperti tempat kerja.
"Harus memenuhi persyaratan. Antara lain tempat terbuka, terletak di luar bangunan utama, paling dekat lima meter dari pintu masuk dan keluar, serta paling dekat lima meter dari tempat lalu lalang," tuturnya.