Diketahui, Identitas Pelaku Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
SURAKARTA - Polresta Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku tabrak lari di Jalan Layang Manahan. Menewaskan korban, Retnoningtri (54).
"Kami sudah menemukan titik terang. Penangkapan hanya tinggal menunggu waktu," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, Kamis (11/7).
Baca: Terjadi Tabrak Lari di Jalan Layang Manahan Solo
Hal tersebut merujuk hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Juga berdasarkan rekaman 12 kamera pengawas di sekitar lokasi.
Kendati begitu, dia enggan menerangkan secara detail. "Belum bisa kami publikasikan. Untuk alasan penyelidikan," ucapnya diplomatis.
Pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Beritikad Baik
Polisi pun menyarankan pelaku menyerahkan diri. Iming-imingnya, "Itikad baik ini, bisa meringankan hukuman."
Pernyataan serupa diutarakan keluarga korban. "Saya harap, pelakunya beritikad baik. Datang ke rumah dan meminta maaf," ungkap anak Retno, Harry Setiawan.
Kecelakaan terjadi kala korban dalam perjalanan pulang. Usai mengantarkan anaknya. Ke Terminal Tirtonadi.
Akibat insiden tersebut, menukil detikcom, korban mulanya mengalami patah tulang. Di tujuh titik. Nahas, Retno menghembuskan nafas terakhir. Sebelum dirujuk ke RSUD dr. Moewardi.
Keluarga, ungkap Harry, telah ikhlas dengan kemalangan yang terjadi. Termasuk kehilangan Retno.