Digitalisasi Surat K3, Disnakertrans Jateng Luncurkan Aplikasi SIK3

Digitalisasi Surat K3, Disnakertrans Jateng Luncurkan Aplikasi SIK3 Foto: jatengprov.go.id

Kota Semarang, Pos Jateng – Proses perizinan surat keterangan layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Jawa Tengah kini bisa lebih singkat melalui aplikasi SIK3 (Sistem Informasi Keselamatan, Kesehatan, Kerja).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan sebelum diluncurkan SIK3, perizinan surat keterangan layak K3 masih manual. Hal itu menyebabkan lamanya proses penerbitan surat tersebut.

“Dulu harus tatap muka, berkas bertumpuk-tumpuk. Kemudian berkas kadang kesingsal (terselip). Kini semua terdigitalisasi, terdata dengan baik, paperless, menghindari tatap muka, sehingga tidak ada gratifikasi,” ujarnya.

Sakina menyebut, surat layak K3 adalah suatu bukti perusahaan telah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, bagi karyawan. Tidak hanya itu, surat ini juga berfungsi sebagai syarat bagi perusahaan yang ingin ekspor.

Dilansir dari jatengprov.go.id, berdasarkan data Disnakertrans Jateng, Surat Keterangan Layak K3, dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada 2019 jumlah surat yang dikeluarkan berjumlah 11.041 lembar, pada 2020 menjadi 12.590 lembar, dan Agustus 2021 sebanyak 8.417 lembar.

Dijelaskan Sakina, sesuai peraturan surat layak K3 diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal setempat. Sementara, fungsi Dinas KEtenagakerjaan adalah melayangkan surat rekomendasi teknis

Hal itu, katanya, mengingat nantinya surat layak K3 terhubung dengan layanan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Di Jateng, proses ini pun masuk dalam sistem dari DPMPTSP Jateng, yang disebut Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP).

“Kemarin itu kan (sebelum peluncuran SIK3) sesuai SOP kami, prosesnya beberapa hari ada yang enam hari. Tapi dengan ini terpotong semua ketika berkas lengkap dan argo kami jalan, selambatnya 3 hari,” pungkas Sakina.