Diawasi, Kecepatan Pengendara di Jalan Jogja-Solo

Diawasi, Kecepatan Pengendara di Jalan Jogja-Solo Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Klaten - Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), segera memasang kamera pemantau kecepatan (speed camera) di jalan Yogyakarta-Surakarta. Alat akan merekam kecepatan kendaraan yang melintas.

"Konsentrasi kami di sepanjang jalan dari Masjid Agung Al Aqsha Klaten hingga perbatasan ke arah Solo (Tegalgondo, Kecamatan Wonosari). Saya belum bicara detail soal lokasinya," ujar Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, Kamis (6/2).

Pengendara yang melaju dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, bakal diberikan bukti pelanggaran (tilang). Namun, disosialisasikan dahulu pada Maret 2019. Sanksi berlaku sebulan berikutnya.

Dia menerangkan, pemasangan tersebut bertujuan mengurangi angka kecelakaan. Soalnya, meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami tak mungkin menghilangkan kasus kecelakaan. Yang dapat kami lakukan, mengurangi angka kecelakaan," jelasnya.

Terjadi 119 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 14 orang sepanjang Januari 2019. Bulan sebelumnya, ada 114 kejadian dengan lima korban meninggal dunia.

Penerapan penegakan peraturan ini tak ubahnya tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Keduanya memanfaatkan kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

Setidaknya 10 kamera CCTV terpasang di enam perempatan jalan. Perinciannya, perempatan Karang, Delanggu; perempatan RSI Klaten; perempatan Masjid Agung Al Aqsha Klaten; perempatan BAT Karanganom, Klaten Utara; perempatan Srago, Klaten Tengah; serta perempatan Prambanan.