'Deadlock', Pembahasan Sengketa Lahan PKL Solo Baru
Sukoharjo - Pembahasan sengketa lahan di utara Carrefour antara Paguyuban Pedagang Pandawa Solo Baru dengan PT Mira Adi Perkasa (MAP) di Gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (25/2), menemui jalan buntu (deadlock).
Karenanya, kata Anggota Komisi I DPRD Sukoharjo, Yosua Sindhu Riyanto, pemilik lahan dan pedagang kaki lima (PKL) diminta menyelesaikan permasalahan ganti rugi secara internal. Dewan tak bisa mengintervensi, karena netral.
"Kami memberikan waktu sampai 6 Maret nanti untuk digelar pertemuan lanjutan. Di pertemuan ini, nanti mudah-mudahan ada solusi," ujarnya berharap usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sukoharjo, beberapa saat lalu.
Dalam rapat tersebut, PKL menuntut kompensasi hingga Rp50 juta per bangunan. Dasarnya, sudah berjualan selama belasan tahun sejak masih lahan kosong dan rawa-rawa.
"Kami telah merawat lahan di sana. Yang tadinya kosong dan rawa, sekarang bersih terawat," jelas Ketua Paguyuban Pedagang Pandawa Solo Baru, Nanang Iriawan. Terdapat 13 kios di lokasi.
Pertimbangan lain, ungkap PKL lainnya, Dwi Handayani, para pedagang mengeluarkan uang jutaan setiap tahun. Pu untuk uruk sebelum menempati lahan.
"Saya awal menempati lahan ini, ditarik biaya Rp4 juta. Kemudian setiap tahun masih membayar uang sewa Rp3,5 juta dan uang keamanan maupun kebersihan," tuturnya.
Sementara, PT MAP hanya bersedia memberikan kompensasi Rp1 juta per pedagang. "Kalau sampai diminta kompensasi Rp50 juta, jelas ini sangat tidak wajar," keluh pengacara PT MAP, M. Syawal.
Lahan dibeli dari pengembang dalam kondisi kosong pada 2008. Awalnya cuma ada satu pedagang batu bata. Lambat laun, kata dia, jumlah pedagang meningkat dan membuat bangunan permanen tanpa izin PT MAP.
PT MAP lantas meminta perlindungan hukum untuk somasi dan pengosongan lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. "Lahan di sana adalah milik PT MAP," pungkasnya.