DBHCHT Temanggung Naik Jadi Rp38 Miliar pada 2022
Temanggung, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat tahun 2022 sebesar Rp38,32 miliar. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp32 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Fita Parma Dewi mengatakan, ada sejumlah komponen yang membuat penerimaan DBHCHT Temanggung naik dibanding tahun sebelumnya.
“Ada peningkatan penerimaan DBHCHT di 2022, yakni meningkat Rp6 miliar, sehingga menjadi Rp38,32 miliar,” kata Fita Parma Dewi dalam keterangannya, dikutip dari jatengprov.go.id, Selasa (11/1).
Fita menyampaikan, alokasi DBHCHT Temanggung berada di urutan kedua terbanyak se-Jawa Tengah. Urutan pertama masih ditempati Kudus dengan jumlah Rp174,22 miliar.
Sementara, total DBHCHT dari pemerintah pusat ke Povinsi Jawa Tengah sebesar Rp 879,96 miliar untuk dibagian ke pemprov dan 35 kabupaten/kota.
“Total DBHCHT ke Jateng Rp879,96 miliar. Yakni untuk Pemprov Jateng dan 35 kabupaten/kota,” ujar Fita.
Ia menerangkan, penggunaan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/Tahun 2021 dengan persentase penggunaan DBHCHT pada pasal 11. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya.
Sesuai aturan, imbuhnya, 50% DBHCHT diperuntukan bagi bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.
Adapun 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, alokasi tersebut terinci 20% untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industry dan program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja.
“30% lainnya untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan,” lanjutnya.
Fita menerangkan, untuk penegakan hukum dalam aturan terbaru lebih fleksibel, yakni apabila dana melebihi kebutuhan dapat dialihkan di bidang kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke fungsi penanganan kesehatan, jika anggarannya telah melebihi kebutuhan daerah.
“Dengan aturan terbaru tersebut, maka DBHCHT yang telah dialokasikan pada pos APBD akan disesuaikan kembali,” pungkasnya.