Datangi Mapolda DIY, Ombudsman Bahas Pemanggilan Rektor UGM?
Sleman - Ketua Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budhi Masthuri, menyambangi Mapolda DIY, Senin (7/1) pagi. Diduga terkait rencana pemanggilan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono.
"Jadi, (bertemu Kapolda DIY) terjadwal pukul 10.00," ujar dia saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.
Budhi sebelumnya menyatakan, Panut menolak menemui tim Ombudsman terkait kasus dugaan malaadministrasi penanganan perkara perkosaan mahasiswi. Akibatnya, target penyelesaian perkara molor.
Baca: Rektor UGM Disebut Menolak Temui Ombudsman DIY
Terpisah, Panut memastikan takkan memberikan keterangan kepada Ombudsman terkait kasus itu. Dalihnya, akan disampaikan Bagian Humas dan Protokol serta Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, sebagaimana kesepakatan internal.
Baca: Dalih Rektor UGM Emoh Temui Ombudsman
Ombudsman pun mewacanakan pemanggilan paksa Panut, bila tak memenuhi tiga undangan sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, Ombudsman bakal dibantu aparat kepolisian.
Pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini sendiri telah melayangkan panggilan pertama pada 2 Januari 2019. Ombudsman menyelidiki terkait penangan "Kampus Biru" dalam mengentaskan perkara cabul terhadap mahasiswi saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.
Dalam penanganannya, Ombudsman fokus pada dua hal. Pertama, berlarut-larutnya pengusutan kasus. Kedua, masuknya nama terduga pelaku berinisial HS dalam daftar wisudawan Februari 2019.
Di sisi lain, UGM menilai, Ombudsman tak bisa memanggil paksa Panut, lantaran pengusutan kasus tak berdasarkan laporan. Dalilnya, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2018.
Pada surat Ombudsman DIY Nomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018, investigasi itu atas prakarsa sendiri dengan meminta informasi, penjelasan dan data dari berbagai pihak terkait.