Dana Operasional RT/RW Surakarta Terancam Disetop
Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mewacanakan penghentian dana operasional rukun tetangga dan warga (RT/RW). Pangkalnya, banyak pengurus yang belum menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Ini sanksi baru. Kami terapkan betul, agar mereka benar-benar mempertanggungjawabkan dananya," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Surakarta, Hendro Pramono, beberapa waktu lalu.
Terdapat 2.714 RT dan 604 RW di Surakarta. Namun, baru pengurus di Kecamatan Jebres yang telah menyerahkan LPJ. Sebesar Rp1,5 miliar dari Rp5,2 miliar dana operasional 2018 belum tuntas. Tiada nota pembelian kebutuhan konsumsi rapat, misalnya.
Berdasarkan catatan pemkot per 9 April, beberapa kecamatan belum rampung. Detailnya, Kecamatan Laweyan Rp471 juta, Kecamatan Serengan Rp115 juta, Kecamatan Pasar Kliwon Rp193 juta, dan Kecamatan Banjarsari Rp708 juta.
Pengurus RT/RW diberi tenggat hingga Juni untuk merampung LPJ. Bila belum selesai, terancam tak bisa mencair dana operasional 2019.
Pemkot Surakarta menaikkan dana operasional pada 2017. Dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta untuk RT. Sementara RW menerima Rp2,5 juta atau Rp500 ribu lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
"Meskipun nilai per RT/RW kecil, tapi kalau ditambahkan, jadi besar," kata Hendro. Ihwal pemakaiannya, dibebaskan kepada masing-masing pengurus RT/RW.