Cemari Irigasi Warga Bantul, Tiga Industri Akan Disanksi
BANTUL - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) merekomendasikan tiga pelaku usaha di Bantul disanksi. Lantaran terbukti limbahnya mencemari irigasi.
"Hari ini kita sampaikan rekomendasi. Ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bantul," ujar Kabid Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LHK DIY, Kuncara Hadi Purwaka, di Bantul, Kamis (8/8).
Baca juga:
Saluran Irigasi Karangnongko Bantul Terkontaminasi Limbah
Warga Karangnongko Bantul Tutup Saluran Irigasi
PT Samitex Terbukti Cemari Irigasi Karangnongko Bantul
PT Samitex, industri pengolahan kulit, dan rumah pemotongan ayam. Tiga industri yang mencemari irigasi di Dusun Karangnongko, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon.
Rekomendasi merujuk hasil uji laboratorium sampel air di irigasi: Tak memenuhi baku mutu. Kedua pelaku usaha pun tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Sementara, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Bantul, Tri Manora, mengaku, telah menerima rekomendasi DLHK DIY. Dan siap melaksanakannya.
Sayangnya, ketiga pelaku usaha sekadar dijatuhi sanksi administrasi. Namun, dia mengklaim, "Bukan berarti enteng, lo."
"Kalau tidak diindahkan, bisa berujung pada pencabutan izin," lanjutnya, menyitir detikcom.
DLH pun bakal membuka saluran irigasi. Sebelumnya ditutup warga Dusun Karangnongko. "Untuk mengairi lahan pertanian," ucap Tri.
Di sisi lain, PT Samitex sesumbar, memperbaiki mesin daur ulang limbah. Karena limbahnya mencemari irigasi Dusun Karangnongko.
Seia sekata. Perwakilan industri pengolahan kulit, Budi Prasetyo, juga mengakui kesalahannya. Kendati begitu, dirinya berdalih, "Kami juga jadi korban. Dengan adanya bau tak sedap dari limbah PT Samitex dan dari pemotongan ayam."