Cegah Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Boyolali Perpanjang Tutup Pasar Hewan
Boyolali, Pos Jateng – Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Boyolali kembali menutup lima pasar hewan mulai Selasa (21/6) hingga Senin (4/7) mendatang. Kelima pasar hewan yang akan ditutup, yakni Pasar Hewan Jelok di Kecamatan Cepogo, Pasar Hewan Karanggede, Pasar Hewan Purworejo di Kecamatan Nogosari, Pasar Hewan Simo dan Pasar Hewan Ampel.
Kepala Disnakan Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati mengatakan, penutupan kelima pasar hewan merupakan salah satu langkah untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Maka kita memperpanjang ke tahap ketiga mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022,” kata Lusia, seperti dikutip dari boyolali.go.id, Selasa (21/6).
Lusia menambahkan, setelah dilakukan evaluasi dari penutupan tahap pertama dan kedua, dengan melihat kondisi di wilayah perbatasan, maka kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi penyebaran PMK. Selain itu, kondisi peningkatan penyebaran PMK dan tingkat kesembuhan yang juga meningkat cukup signifikan, turut menjadi pertimbangan kebijakan tersebut.
“Kondisi peningkatan penyebaran dan kondisi peningkatan penyembuhan yang cukup signifikan itu menjadi pertimbangan, yang kedua pasar hewan tetangga (perpanjangan penutupan pasar hewan),” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Boyolali telah menutup pasar hewan tahap pertama pada 27 Mei hingga 10 Juni 2022. Kemudian penutupan dilanjutkan pada 11 Juni hingga 20 Juni 2022.
Sebagai informasi, hingga 21 Juni 2022 hewan ternak yang mengidap PMK di Boyolali, yakni 32 ekor dan tersebar di 22 kecamatan. Adapun rinciannya, yaitu suspek PMK mencapai 3.088 ekor, sembuh PMK 633 ekor dan mati sebanyak 24 ekor. Dari 22 kecamatan tersebut, terdapat tiga kecamatan yang masuk zona merah PMK, yakni Kecamatan Mojosongo, Ampel dan Andong. Sementara, 19 kecamatan berada di zona kuning.
Disnakan Kabupaten Boyolali membuka posko pengaduan pada nomor 0812-2832-0007 sebagai langkah untuk mengendalikan dan menanggulangi PMK. Posko ini diharapkan mampu memberikan penanganan dengan cepat laporan masyarakat terkait dengan PMK pada hewan ternak.