Cegah Kebocoran, Pemkab Temanggung Terapkan Pembayaran Retribusi Pasar secara Elektronik
Temanggung, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mulai menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik (e-Retribusi) di pasar tradisional. Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag), Siti Choiriyah Laksitariani mengatakan, penerapan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir adanya kebocoran pemungutan retribusi.
“Untuk pemungutan karcis di pasar ini, ke depannya semakin berkurang pegawainya, kedua meminimalisir tingkat kebocoran, teman-teman pengarcis sudah tidak memegang uang secara fisik dan kepercayaan dari masyarakat ini akan semakin bertambah,” kata Siti saat peluncuran e-Retribusi di Pasar Ngadirejo, seperti dikutip dari temanggungkab.go.id, Senin (22/5).
Siti menambahkan, pihaknya menargetkan enam pasar tradisional untuk dapat menjalankan e-Retribusi pada 2023. Menurut Siti, dalam penerapan e-Retribusi, pihaknya berkolaborasi dengan Bank Jateng serta Dinkominfo.
“Selain dengan Bank Jateng, kita juga dengan Dinkominfo, terkait dengan data dan juga jaringan, kemudian aplikasi,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubag TU Dinkopdag, Bambang Setyo menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada 2.005 pedagang Pasar Ngadirejo terkait transformasi e-Retribusi.
“Selalu kita sosialisasikan kepada pedagang, face to face, untuk menjelaskan hal tersebut. Karena semua pedagang sudah pakai hand phone, masak pakai hand phone saja bisa, ini kok tidak bisa. Kita tidak henti-hentinya untuk sosialisasi,” kata Bambang.
Pada kesempatan yang sama, M. Adhimmatin selaku perwakilan dari Bank Jateng mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah daerah terkait e-Retribusi, utamanya melaksanakan elektronifikasi agar semua menjadi cashless.
“Kita sendiri memang dituntut untuk membantu semua dinas, termasuk dinas di Kabupaten Temanggung untuk melaksanakan elektronifikasi, otomatis semua dinas yang ada hubungan dengan retribusi akan kita bantu untuk menjadi cashless semua,” ujar Adhimmatin.