Caleg Terpilih di Kulon Progo Belum Bisa Ditetapkan

Caleg Terpilih di Kulon Progo Belum Bisa Ditetapkan Ilustrasi caleg terpilih/Foto: Istimewa.

Kulon Progo-Calon anggota DPRD terpilih di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Pemilu 2019 belum bisa ditetapkan lantaran belum mendapat salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

"Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Kami juga tetap menunggu surat KPU RI," kata Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Sabtu (06/07).

Ia berharap ada kepastian penetapan caleg terpilih, karena jadwal pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Kulon Progo pada 12 Agustus 2019.

"Kami berharap keputusan segera terbit, karena jadwal pelantikan pada bulan depan," katanya.

Ibah mengatakan, BRPK dan ARPK merupakan dasar penetapan kursi dan calon anggota terpilih DPRD Kulon Progo.

Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.

"Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tetapi karena BRPK belum turun, penetapan ditunda. Hingga saat ini justru tidak ada kepastian. Kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," katanya.

Meskipun belum ada penetapan secara resmi dari KPU Kulon Progo terkait perolehan kursi dan caleg terpilih, namun tiap parpol sudah bisa memperhitungkan perolehan kursinya dan nama-nama siapa saja yang menduduki kursi dewan.

Dari 40 kursi yang ada, PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak yaitu 12 kursi, kemudian PAN enam kursi, Gerindra enam kursi, PKB, PKS, Golkar masing-masing lima kursi, dan NasDem satu kursi.

"Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kulon Progo hanya tujuh parpol," tutupnya. (Ant)