Bus Pariwisata Dilarang Lewat 3 Jalan di Karanganyar

Bus Pariwisata Dilarang Lewat 3 Jalan di Karanganyar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

KARANGANYAR - Bus pariwisata dengan berat operasi di atas delapan ton dilarang melintasi tiga jalan tujuan objek wisata di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Moda mesti berhenti di tempat yang telah disediakan.

"Jalan belum layak dilintasi bus besar dan membahayakan wisatawan. Kalau jalan diperlebar, biayanya tidak ringan. Sehingga, kami ambil kebijakan itu," ujar Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Titis Sri Jawito.

Ketiga ruas jalan terlarang tersebut adalah Sudimoro-Ngargoyoso, Matesih-Girilayu, dan Srandon-Puntukrejo. Kebijakan berlaku sejak 28 Oktober 2019.

Disparpora telah menyediakan sejumlah titik sebagai kantor parkir bus. Seperti Wisata Mbangun Makhutoromo Karangpandan, Terminal Matesih, dan Lapangan Desa Karang.

Dari sana, nantinya pelancong bisa menggunakan minibus atau jip. Untuk menuju destinasi wisata yang dihendaki.

"Risiko yang ditanggung wisatawan ada biaya tambahan. Dengan penumpang penuh, (tarif) tidak sampai Rp20 ribu per orang untuk minibus," tuturnya, menukil Solopos.