Bupati Pemalang Ingin UU KIP Diimplementasikan Hingga Desa
Pemalang, Pos Jateng - Bupati Pemalang, Mukti agung Wibowo menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat desa untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penyiapan SDM penting dilakukan karena pemerintah desa merupakan badan publik yang harus terbuka mengelola informasi, di antaranya informasi keuangan dana transfer APBN, APBD dan swadaya masyarakat.
“Saya berharap bapak ibu para kades dapat memenuhi tanggung jawab tersebut. Karena, saya tegaskan sekali Iagi, Keterbukaan Informasi Publik ini bisa mendukung tercapainya misi terwujudnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Agung saat acara Temu Kades se-Pemalang, dilansir dari pemalangkab.go.id, Selasa (9/11).
Agung mengatakan, implementasi UU KIP juga bisa mendukung pelaksanaan program unggulan Pemkab Pemalang, yakni Desa Wisata (Dewi), Desa Sinergi (Desi) dan Desa Digital (Dedi).
“(UU KIP) juga bisa mendukung pelaksanaan program unggulan, yakni Desa Wisata (Dewi), Desa Sinergi (Desi) dan Desa Digital (Dedi),” katanya.
Untuk mendukung UU tersebut, pihaknya juga telah membuat Perbup Pemalang nomor 11 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Pemalang.
Ia meminta Dinas Kominfo bersinergi dengan Bagian Hukum, BPKAD, Dispermades dan Inspektorat mensosialisasikan UU tersebut kepada desa, yang teknisnya nanti akan dijelaskan oleh Plt. Kadis Kominfo.
“Pesan saya, siapkan SDM dan berikan dukungan kebijakan untuk mengikuti sosialisasi tersebut, serta kawal implementasi Perbup 11 Tahun 2021 di Desa bapak ibu sekalian” tutur Agung.