Bupati Nonaktif Jepara Dituntut 4 Tahun Penjara
SEMARANG - Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi, dituntut empat tahun penjara. Terkait kasus dugaan suap terhadap Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gina Saraswati, menilai, terdakwa terbukti memberikan uang Rp500 juta dan USD16 ribu kepada Lasito. Agar permohonan praperadilannya dibatalkan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya dalam sidang di PN Semarang, Jateng, Selasa (13/8).
Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Lasito Bantu Biayai Akreditasi PN Semarang
MAKI Minta Gazebo PN Semarang Dibongkar
JPU pun menuntut Marzuqi membayar denda Rp500 juta. Subsider kurungan enam bulan. Selain pencabutan hak politik lima tahun. "Terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," tambah dia, mengutip Antara.
Pada kesempatan sama, JPU turut menyampaikan tuntutannya terhadap Lasito. Hakim diharapkan menghukumnya lima tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap gugatan praperadilan, Lasito (batik biru), berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (13/8). (Foto: Antara Foto/R. Rekotomo)
Sementara, Lasito menyatakan, bakal berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Menyangkut pembelaannya. Bakal disampaikan pekan depan. Dalam sidang berikutnya.
Kendati begitu, dirinya menegaskan, memuluskan praperadilan Marzuqi bukan atas kepentingan pribadi. Namun, "Perintah pimpinan."