Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik
Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akan menghadirkan 30 saksi dalam perkara sidang rasuah pengadaan majalan dinding elektronik (e-mading). Bupati Kendal, Mirna Annisa, salah satunya.
"Ada tiga berkas yang dilimpahkan. Ketiga berkas tersebut, dipisah-pisah. Nanti, sidangnya masing-masing. Tapi, kami belum tahu kapan sidangnya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Kusnin, di Kota Semarang, Jumat (22/2).
Baca: Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal
Saksi lainnya yang bakal dihadirkan adalah para guru. Berkas telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (19/2).
Kejati selaku penuntut juga bakal menampilkan sejumlah barang bukti saat persidangan nantinya. Pun membawa perangkat asli untuk dibandingkan dengan alat yang dipakai mading.
"Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi mading sebesar Rp4,4 Miliar," terangnya.
Di sisi lain, dia menegaskan, Kejati Jateng tak mempersoalkan salah satu tersangka mengajukan praperadilan. Gugatan diajukan kontraktor, Lukman Hidayat.
"Praperadilan mempermasalahkan terkait auditor yang tidak menggunakan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), melainkan memakai audit kerugian negara," ucapnya. Dalihnya, berpedoman secara yuridis.