Bupati Karanganyar Gagas Pembentukan Provinsi Surakarta
KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengusulkan, pembentukan Provinsi Surakarta. Terdiri dari daerah-daerah eks keresidenan. Guna meningkatkan kesejahteraan warga.
"Saya sepintas mengusulkan pentingnya untuk dibicarakan membuat Provinsi Surakarta," ujarnya. Diharapkan wacana tersebut didukung akademisi, pemuda, dan swasta.
Keresedinenan Surakarta mencakup tujuh daerah di Jawa Tengah (Jateng). Perinciannya: Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, dan Sragen.
Mulanya berbentuk Daerah Istimewa Surakarta (DIS) usai proklamasi kemerdekaan. Kala itu, dipimpin Gubernur Sri Susuhunan Pakubuwono XII dan Wakil Gubernur Sri Mangkunegoro VIII.
Status tersebut berumur pendek. Menyusul terjadinya revolusi sosial yang dimotori Tan Malaka. Dengan alasan menentang aristokrasi dan feodalisme. Lalu berubah bentuk menjadi Keresidenan Surakarta pada 16 Juni 1946.
Dengan berbentuk provinsi, Juliyatmono mengklaim, akan berdampak positif terhadap perekonomian warga. Karena wilayah berdekatan dan memiliki beragam potensi.
Alasan lainnya, terdapat beragam fasilitas di Solo Raya. Semacam Bandara Adi Soemarmo, tol trans Jawa, dan pusat perdagangan.
"Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum, mereka positif," tuturnya.
Sementara, Keraton Solo menilai, perlu mempertimbangkan beberapa hal. Jika memang provinsi tersebut terealisasi. Baik sumber daya alam (SDA) maupun manusia (SDM). Juga historis dan budaya.
"Yakni (tagline) 'Solo The Spirit of Java' yang sudah menghasilkan sejumlah pengakuan dunia. Antara lain batik, keris, dan wayang yang ditetapkan sebagai world heritage," kata Pengageng Parentah Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat, KGPH Adipati Dipokusumo.
"(Kemudian) mengenyampingkan ego sektoral dan regional serta mengedepankan keunggulan komparatif, kompetitif, dan kooperatif antareks Karesidenan Surakarta," lanjut dia.
Apabila seluruh dimensi tersebut dipertimbangkan, dirinya berkeyakinan, DPR dan pemerintah pusat akan menyetujuinya. "(Tentu) atas kehendak rakyat dan tentu saja atas seizin Allah," tutupnya, menyitir Tribun Jateng.