BPR/BPRS Soloraya Khawatirkan Persaingan dengan Fintech
SOLO-Paguyuban Pemegang Saham dan Komisaris (Pesakom) BPR/BPRS Soloraya mengkhawatirkan perkembangan kinerja seiring makin ketatnya persaingan dengan bank umum dan "financial technology" (fintech).
"Kami juga dihadapkan pada keputusan pemerintah yang terkesan memberatkan BPR/BPRS, salah satunya penyaluran KUR (kredit usaha rakyat) yang hanya bisa melalui bank umum. Ini membuat kami harus 'head to head' dengan bank umum," kata Sekretaris Pesakom BPR/BPRS Soloraya Sih Yuanti di Solo, Jumat.
Selain itu, dikatakannya, pemerintah juga menurunkan suku bunga KUR dari 7 persen/tahun menjadi 6 persen/tahun, meningkatkan plafon penyaluran KUR, dan memperbesar batas pinjaman untuk debitur mikro, yaitu dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
"Bahkan dari sisi SDM, teknologi, dan sumber daya yang lain kami masih jauh di bawah bank umum. Ini menjadi tantangan bagi kami," katanya.
Selain itu, dikatakannya, ada beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berdampak pada BPR maupun BPRS kesulitan untuk bergerak, salah satunya adalah penyertaan modal minimum.
Berdasarkan POJK Nomor 05/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti BPR Rp3 miliar, paling lambat dilakukan 31 Desember 2019 dan Rp6 miliar pada 31 Desember 2024.
"Ini yang harus segera terpenuhi. Terkait hal itu, kami berharap perlu adanya regulasi dari pemerintah dalam hal ini OJK yang membawa angin segar untuk pelaku bisnis BPR agar bisa menjadi PT (Perseroan Terbatas) Terbuka," katanya.
Dengan dijadikannya PT Terbuka, dikatakannya, BPR bisa memperoleh izin untuk melakukan perubahan anggaran dasar di mana pemegang saham tidak dibatasi WNI.
Terkait hal itu, pihaknya akan membahas permasalahan yang dihadapi oleh BPR/BPRS tersebut pada kegiatan Seminar Outlook Ekonomi 2020 yang akan dilaksanakan pada 6 Januari 2020.
"Pada seminar ini kami akan menghadirkan sejumlah pembicara dan mengundang pelaku BPR/BPRS. Harapannya ada solusi untuk menghadapi berbagai kesulitan yang dihadapi oleh BPR/BPRS selama ini," katanya. (Ant)