BPOM Yogyakarta Amankan 29 Ribus Saus Berbahaya
Yogyakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta (BBPOM DIY) menyita 29 ribu kemasan saus taklayak konsumsi dari dua truk. Barang bukti diamankan dari pabrik makanan di Sleman, Kamis (11/4).
"Saus kemasan plastik ukuran 550 gram. Senilai Rp87 juta," ujar Kepala BBPOM DIY, Rustyawati, beberapa saat lalu.
Pabrik yang digerebek membeli saus dari tempat lain. Kemudian dijual kembali.
Penyedap makanan ini taklayak konsumsi karena beberapa hal. Pengawet dan pewarna melampaui batas.
"Nanti kita mintai keterangan. Bagian siapa yang mencampur. Siapa yang menyuruh. Itu, kan, harus kita dalami dulu," ucap dia.
Kendati begitu, BBPOM DIY akan menempuh upaya projustisia. Pelaku dikenakan Pasal 8 ayat (1) butir a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
"Ancaman penjara paling lama lima tahun. Atau pidana dengan paling banyak Rp2 miliar," katanya.