BPOM Cabut Izin Edar, Dinkes Klaten Awasi 69 Merek Obat Sirop
Klaten, Pos Jateng – Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten mengawasi peredaran 69 merek obat sirop yang izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kepala Dinkes Klaten, Cahyono Widodo mengatakan, informasi pencabutan izin edar tersebut telah diteruskan kepada sejumlah pelayanan farmasi dan fasilitas kesehatan yang ada di Klaten.
“Kami sudah sebarkan informasinya ke sarana pelayanan farmasi, puskesmas, klinik, rumah sakit, serta organisasi profesi,” paparnya, Selasa (8/11).
Cahyono menambahkan, pihaknya akan terus memastikan puluhan obat tersebut tidak lagi beredar dan digunakan di seluruh pelayanan farmasi dan fasilitas Kesehatan (faskes).
“Kami akan terus awasi guna memastikan apotek, puskesmas, dan faskes tidak lagi meresepkan dan menggunakannya. Obat-obat tersebut aka diamankan atau dikarantina sampai ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cahyono mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak ragu mengonsultasikan merek obat sirop ke apoteker atau dokter.
“Jika masyarakat, khususnya para orang tua, bingung menentukan merek obat sirop, jangan ragu bertanya dan mengonsultasikannya ke apoteker atau dokter,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BPOM baru saja merilis 69 merek obat sirop yang dicabut izin edarnya karena menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Sejumlah obat sirop tersebut diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.