BPN Kudus Bagikan 23.500 Sertifikat Tanah
KUDUS-Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus, Jawa Tengah, Heri Sulistiyo mengatakan BPN Kabupaten Kudus telah membagikan sebanyak 23.500 sertifikat tanah masyarakat yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sementara total yang sudah jadi mencapai 39.811 sertifikat tanah. Kami menargetkan pembagiannya akan dituntaskan hingga awal Januari 2020," ujarnya disela-sela pembagian sertifikat tanah di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungi, Kudus, Jumat (27/12).
Heru mengatakan program PTSL memiliki beberapa tujuan, diantaranya merupakan tugas konstitusional untuk legalisasi pendaftaran tanah milik masyarakat serta untuk meminimalkan konflik sengketa tanah khususnya tanah tumpang tindih.
Tujuan lainnya, lanjut Heru, yaitu memberikan akses kemudahan dalam memperoleh sertifikat karena selama ini masyarakat mengeluhkan mengurus sertifikat itu sulit serta memberikan akses pemberdayaan aset masyarakat.
Heru mengungkapkan pembagian sertifikat tanah di Kecamatan Kaliwungu hari ini, berjumlah 1.405 sertifikat tanah masyarakat setempat.
Ia juga mengaku optimistis, pada awal Januari 2020 sebanyak 16.311 sertifikat tanah akan selesai dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana tugas Bupati Kudus, M. Hartopo mengatakan penyelesaikan sertikat PTSL ini merupakan kerja sama antara pemerintah Kabupaten Kudus dengan BPN, mengingat hingga tahun 2019 target bisa melebih dari yang ditetapkn sebanyak 36.000 bidang tanah.
"Kami harapkan sertikat tanah ini bisa digunakan sebaik-baiknya karena program PTSL ini juga merupakan program dari Pemerintah Pusat," pungkasnya. (Ant)