BPK Minta Kaji Ulang Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Batang
Batang - Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah (BPK Jateng) merekomendasikan Bupati Batang, Wihaji, mengkaji ulang kebijakannya soal pengelolaan dana desa.
"Terkait porposi 70 persen biaya pembangunan, 30 persen untuk administrasi, untuk di kaji ulang," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab) Batang, Nasikhin, baru-baru ini.
"OPD (organisasi perangkat daerah) juga harus menyusun perencanaan monitoring dana desa, menyusun aturan baru prosedur evaluasi APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa) yang akan digunakan," imbuh dia.
Hal-hal tersebut, terangnya, termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2018 yang disusun BPK serta diserahkan kepadanya dan Ketua DPRD Batang, Imam Teguh Raharjo, di Semarang, beberapa waktu lalu.
"Audit BPK tidak hanya pengelolaan dana desa, tapi juga terkait dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemkab Batang menjadi sampling audit dana desa bersama delapan kabupaten di Jawa Tengah," bebernya,
Dalam menyusun LHP itu, kata Nasikhin, auditor BPK melakukan pemeriksaan ke lapangan selama dua bulan. Hasilnya, mengeluarkan tujuh rekomendasi.
Temuan tersebut, menurut dia, semuanya terkait aspek kebijakan dan diminta pengelolaan keuangannya lebih baik.
"Rekomendasi ini, harus dilengkapi dengan membuat aturan baru berupa Peraturan Bupati maupun Surat Edaran Bupati," tuntas Nasikhin.