BPJS Ketenagakerjaan 'Jaring' Nelayan
Demak - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah (Jateng), memperluas cakupan kepesertaan. Kini mulai menyasar para nelayan.
"Itu merupakan tantangan bagi kami," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Imron Fatoni, di Kabupaten Demak, Kamis (28/3). Beragam upaya dilakukan untuk menjaring nelayan.
Katanya, nelayan menerima sejumlah manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM), misalnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan, semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan, instansi, hingga organisasi memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua golongan. Peserta penerima upah (PU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Pekerja PU merupakan setiap orang yang bekerja dan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Sedangkan BPU, merupakan pekerja yang melakukan kegiatan secara mandiri untuk mendapat penghasilan.
BPJS Ketenagakerjaan hingga kini telah menyerahkan 100 kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan. Sebanyak 31 di antaranya, merupakan perempuan. Mereka mengikuti program JKK dan JKM.
Di sisi lain, sebanyak 114.423 PU telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit. Sementara BPU sebanyak 10.181 peserta.