BPCB Jateng Beri Kompensasi kepada Penemu Cagar Budaya
Klaten - Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah (BPCB Jateng) menyerahkan kompensasi kepada sejumlah penemu benda cagar budaya (BCB) untuk temuan 2018. Ada tujuh temuan dan tersebar di lima daerah.
Temuan BCB, kata Ketua Tim Pemberian Kompensasi Temuan Cagar Budaya BPCB Jateng, Eri Budiarto, seperti Arca Ganesha, Prasasti Batu, dan Kepala Arca, Kabupaten Temanggung. Lainnya, Arca Nandi tanpa kepala di Kabupaten Sukoharjo.
"Ada juga di Kabupaten Purworejo berupa botol keramik peninggalan Kolonial Belanda, Kabupaten Magelang berupa Fragmen Arca, dan Kabupaten Semarang ada prasasti batu berukuran besar di tepi sungai," ujarnya di Kabupaten Klaten, Selasa (12/3). BCB diprediksi peninggalan masa Hindu-Buddha, abad 8-11 Masehi.
Petugas BPCB mulanya melakukan penilaian dengan mengkaji benda yang ditemukan, sebelum memberikan kompensasi. "Setelah selesai, baru ada pemberian kompensasi," ucap dia.
Kompensasi diserahkan pada tahun anggaran setelah penemuan. Besaran imbalan bervariatif. "Rp2,5 juta, Rp3 juta, dan Rp8 juta," jelasnya.
Nilai kompensasi BCB kian tinggi, kala benda bersifat langka dan bentuknya utuh. "Juga perlu ada penilaian, apakah benda tersebut punya nilai sejarah tinggi bagi ilmu pengetahuan atau tidak," terang Eri.
Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, menambahkan, besaran kompensasi merujuk regulasi. "Ini dilihat dari hasil penilaian. Jangan dilihat dari berapa jumlah besarnya," pesannya.
Sementara, seorang penemu arca, Walidi, mengatakan, mulanya disuruh menanam pisang di suatu lahan. Cangkulnya mengenai benda keras dalam tanah kala tengah menggali.
"Saya ulang-ulang selalu bunyinya keras. Akhirnya, saya gali lebih dalam. Ternyata ada arca. Ukurannya besar sekali. Diangkat delapan orang tidak bisa," ucap warga Desa Siwal, Kecamatan Baki, Sukoharjo ini.
Sejumlah pihak berbondong-bondong datang untuk melihat arca yang ditemukan. Lurah, camat, kapolsek, hingga petugas BPCB. "Akhirnya saya dimintai keterangan dan diajak ke sini," tandas dia.