BNN Ringkus 6 Pengedar Sabu Dikendalikan Napi
SEMARANG-Enam tersangka jaringan pengedar narkotika lintas provinsi jenis sabu-sabu yang dikendalikan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati, diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan tentang peredaran sabu di kawasan Krobokan, Semarang Barat.
Dari penelurusan atas laporan tersebut, petugas mendapat informasi adanya kurir sabu dengan menggunakan mobil dari Mojokerto, Jawa Timur, dengan tujuan Semarang yang sedang mengirimkan pesanan.
"Petugas berhasil mengidentifikasi mobil dimaksud yang kemudian ditangkap di perbatasan Demak-Semarang," kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Sabtu (22/06).
Hasilnya, Enam tersangka termasuk satu napi Lapas Pati yang merupakan anggota jaringan tersebut sudah diamankan.
Dari kurir berinisial JP (35) dan RL (29) didapati sabu seberat 400 gram yang akan diserahkan pada seseorang di Semarang.
Penelusuran tujuan kiriman barang haram tersebut berlanjut, dan petugas berhasil menangkap tiga tersangka lain yang merupakan calon penerima kiriman sabu itu.
Dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Semarang itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa ratusan butir pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, sabu yang dikirim dari Mojokerto tersebut merupakan bagian dari perintah Wahyu Fitiranto, napi penghuni Lapas Pati.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)