BNN Jateng Bongkar TPPU Narkoba Rp3,2 Miliar
Semarang - Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan pengedar kakap, CJK alias Sancai. Pelaku dibekuk di Pulau Borneo.
"Sancai mengedarkan narkotika menggunakan transaksi bank melalui empat rekening atas nama SN. Sedangkan yang mengoperasionalkan keempat rekening, adalah CC," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen M. Nur, di Kota Semarang, Jumat (5/4).
Tersangka mengendalikan peredaran barang haram dari dalam "hotel prodeo". Kasus bermula dari penangkapan pengedar sabu-sabu, DK, di Kota Semarang, 8 November 2017. Dedi ditugaskan Pelaku. Kasus lalu dikembangkan ke TPPU.
SN dan CC telah dibekuk dan dijerat TPPU. Bahkan, divonis lima tahun dan setahun penjara. BNNP Jateng kembali mengungkap TPPU di jaringn Sancai, Januari 2019. Aparat kemudian mengamankan FR di Kalimantan Tengah, 26 Maret.
"FR ini sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai. Total Rp4.004.750.000," ucap dia.
FR, tambah Nur, mengaku diperintah MM untuk menerima fulus Sancai. MM teman sekolah FR dan kini berada di Thailand.
Petugas mengamankan barang bukti sekitar Rp3,2 miliar dari FR. Detailnya, uang tunai Rp1,8 miliar, dua unit sepeda motor, tanah dan bangunan senilai Rp400 juta, serta duit dalam ATM Rp1,4 miliar.
Total uang yang diamankan dari dua tersangka Rp8 miliar. Sisanya dari tersangka Raditya. Dia ditangkap di Yogyakarta, Januari 2019. Nilai barang bukti sekitar Rp4,8 miliar. BNNP Jateng kini memburu aset tersangka dan MM.
Para tersangka dijerat Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 subsider Pasal 10 juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.