Blora Tak Bisa Alokasikan Dana Perawatan Rusunawa

Blora Tak Bisa Alokasikan Dana Perawatan Rusunawa Rusunawa Cepu, Kabupaten Blora, Jateng. (Foto: ist)

Blora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah (Jateng), tak bisa mengalokasikan anggaran perawatan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Tambakromo, Cepu. Soalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum menyerahkannya ke pemkab.

Bila pemkab mengalokasikan anggaran, maka terjadi pelanggaran. Soalnya, kata Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Samsul Arief, baru-baru ini, "Belum ada regulasi yang menjadi payung hukum untuk pengajuan anggaran perawatan."

Kendati begitu, pemkab tak berdiam diri ketika terjadi kerusakan. "Kami usahakan, supaya kerusakan bisa diperbaiki," janjinya. Pendapatan sewa rusunawa sudah masuk kas daerah.

Dinrumkimhub Blora pun berharap, Kementerian PUPR segera menyerahkan aset itu kepada pemkab. Sehingga, bisa mengambil kebijakan terkait pengelolaan, termasuk perawatan bangunan.

Rusunawa Cepu memiliki 96 unit kamar dalam bangunan lima lantai. Setiap unit seluas 24 meter persegi. Kementerian PUPR mengalokasikan Rp15,5 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014-2015.

Sejak 2017, rusunawa telah ditempati penghuni dari Tambakromo dan sekitarnya. Biaya sewa per ruangan sebesar Rp50 ribu-Rp125 ribu per bulan.

Pengelola Rusunawa Cepu, Sunarko, menambahkan, belum semua ruangan terisi. "Masih tersisa tujuh ruangan kosong," ungkap dia.