BI Jateng Tertibkan 6 Usaha Penukaran Uang Nonbank
SEMARANG - Bank Indonesia (BI) menertibkan enam usaha penukaran uang (money changer) nonbank di Jawa Tengah (Jateng). Lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin.
Penertiban melibatkan kepolisian setempat. Tempat usaha yang ditindak, terang Kepala Grup Sistem Pembayaran, PUR, Layanan, dan Administrasi BI Jateng, Anton Daryono, pun ditempeli stiker.
"Dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud. Dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ucapnya melalui keterangan tertulis.
Sebelum ditindak, terang dia, BI melakukan upaya persuasif kepada enam kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) itu. Agar segera mengurus perizinan.
Berdasarkan catatan BI Jateng, hingga kini terdapat 25 kantor pusat KUPVA BB berizin dengan 11 kantor cabang. Juga ada 12 kantor cabang KUPVA BB dengan kantor pusat di luar daerah.
Agar dikenali masyarakat, usaha penukaran uang nonbank legal diminta mencantumkan nomor izin usaha. Selain memasang sertifikat izin usaha dan logo resmi yang mudah dilihat.
Anton menambahkan, terdapat kode QR pada logo KUPVA BB resmi. Memuat profil badan usaha tersebut. Bisa diakses melalui aplikasi kode QR pada gawai.
"Masyarakat diimbau untuk bertransaksi di KUPVA BB berizin. Dan menginformasikan ke Kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131. Jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," pungkasnya.