Bertambah, Tersangka Pengeroyok Eks Kasatreskrim Wonogiri
WONOGIRI - Polres Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mantan anak buahnya, AKP Aditia Mulya Ramdhani.
"Total sekarang ada 12 tersangka," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (10/7). Dia enggan membocorkan identitas para tersangka anyar.
Baca juga:
Kasatreskrim Polres Wonogiri Dikeroyok kala Bertugas
Lima Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan AKP Aditia
Tiga Kategori Tersangka terkait Pengeroyokan AKP Aditia
Dirinya melanjutkan, para tersangka taktahu Aditia merupakan anggota Korps Bhayangkara. Kala kejadian berlangsung. Dikira anggota kelompok silat yang disasar.
Ketiganya, menukil detikcom, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP juncto UUPA Nomor 35 Tahun 2014. Terancam hukuman maksimal sembilan tahun.
Kasatreskrim Wonogiri, AKP Purbo Adjar Waskito, menambahkan, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebagian sudah lengkap (P-21).