Berkas Rasuah Perbaikan Kendaraan BPBD Grobogan P-21
Grobogan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), menyatakan, berkas kasus dugaan rasuah penggelembungan anggaran perbaikan kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lengkap (P-21). Ada tiga tersangka.
"Jumlah kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas negara oleh para tersangka saat proses penyidikan," ujar Kepala Kejari Grobogan, Puji Tri Asmoro, Kamis (21/2). Pelimpahan berkas dari penyidik Polres Grobogan dilakukan Selasa (19/2).
Dua tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS); Bendahara BPBD Grobogan, MU dan Kepala Seksi Pemadam Kebakaran BPBD Grobogan, SU. Sisanya kepala bengkel sekaligus rekanan, RI. Nilai kerugian ditaksir Rp103,582 juta.
Pada tahap II, kata dia, bakal dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Selanjutnya, Kejari Grobogan akan menyusun surat dakwaan, sebelum kasus disidangkan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka diancam hukum lima tahun lebih.