Berkas Dugaan Kampanye Ketum PA 212 Dilimpahkan ke Polresta Surakarta
Solo - Berkas dugaan kampanye Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif pada perayaan tabligh akbar beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Polresta Surakarta.
"Kami meneruskan ke penyidik terkait hasil pembahasan kedua Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu, red)," kata Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma di Solo, Jumat (01/02).
Ia mengatakan dalam pembahasan kedua Gakkumdu tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
"Sudah terpenuhi unsur-unsurnya sehingga kami teruskan ke Kepolisian. Dalam hal ini posisi Bawaslu sebagai pelapor dan kami meneruskan hasil kajian," ujarnya.
Pada laporan tersebut, lanjut dia, ada 13 poin yang disertakan sebagai bukti. Sedangkan untuk melengkapi laporan, pihaknya akan menghadirkan 10 saksi ahli.
"Ini sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2019," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli membenarkan adanya laporan dari Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.
"Selanjutnya kami akan memeriksa kelengkapan formulir dari laporan tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku siap menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan proses hukum secara profesional.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang saat kejadian berada di lapangan,"pungkasnya.