Beri Waktu Empat Hari, Ganjar Ajak Buruh Beri Masukan UMK

Beri Waktu Empat Hari, Ganjar Ajak Buruh Beri Masukan UMK Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat menemui Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN). Foto: Humas Jateng

Semarang, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memberi waktu empat hari kepada perwakilan buruh agar berdiskusi dengannya untuk menentukan struktur skala upah. Ia ingin mendapat masukan dari para buruh sebelum upah minimum kabupaten/kota (UMK) benar-benar diketok pada Selasa (30/11) mendatang.

“Kita punya waktu empat hari mulai hari ini, besok Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin, karena Selasa kami putuskan UMK. Kabupaten/kota sudah saya mintai masukannya semua,” kata Ganjar seusai menemui Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Kamis (25/11).

Dalam pertemuan tersebut, Ganjar meminta KSPN memberikan strategi yang akan digunakan dalam menetukan struktur upah dalam empat hari ke depan.

“Hari ini teman KSPN saya minta untuk memberikan feedback. Empat hari ini apa yang kemudian kita bisa tuliskan, formulasikan, sehingga istilah kawan-kawan buatlah terobosan. Ya terobosan saya struktur skala upah,” lanjutnya.

Menurutnya, masukan buruh sangat bagus dan kritis terhadap PP Nomor 36/2021. Dalam PP tersebut, Gubernur tidak memiliki kewenangan dalam menentukan upah minimum.

“Ya sudah sekarang dibuat. Formula ini yang saya minta siapkan oleh kawan-kawan yang bekerja bareng-bareng. Biar tidak menunggu waktu. Kalau tidak bisa hari ini, ya kita minta empat hari ini untuk bisa menyampaikan,” katanya.

Ganjar juga menyampaikan, ia tidak bisa memasukkan detail struktur skala upah sebagaimana tuntutan para buruh. Ia beralasan, detail tersebut tidak bisa dikeluarkan hanya dengan SK Gubernur.

“Nah hari ini mereka kita ‘sandera’ sebentar untuk mendetailkan. Maka kami minta mereka untuk rapat bersama. Masukan mereka soal struktur skala upah dan buruh, dengan masa kerja di atas satu tahun itu seperti apa.

Terkait detail ini, Ganjar  meminta agar perusahaan dan buruh terbuka. Perusahaan yang untung harus ditampilkan dan buruh harus tahu kondisi perusahaannya dalam keadaan untung ataupun rugi.

“Kita meminta agar fair, perusahaan yang masih sehat, untung, tinggi mana. Ini tidak terdampak Covid-19, yang terdampak Covid-19 yang mana? Kalau semua ini dipukul rata, ‘gebyah uyah’ semua, pasti tidak mungkin,” jelasnya.