Bendera PDIP Terbanyak Langgar Kesepakatan
Bendera PDIP Terbanyak Langgar Kesepakatan
Sleman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan, ribuan bendera partai politik (parpol) dipasang di daerah terlarang. Paling banyak milik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Berdasarkan hasil pengawasan kami, ada 4.377 bendera yang pemasangannya melanggar kesepakatan," ujar Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, via keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/1).
Berdasarkan data Bawaslu Sleman, ada enam parpol yang melanggar kesepakatan. Perinciannya 1.419 bendera PDIP, 751 bendera Golkar, 527 bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 404 bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 309 bendera Partai Bulan Bintang (PBB), serta 223 bendera Partai Amanat Nasional (PAN).
Dari 17 kecamatan di Sleman, imbuh Abdul, tujuh di antaranya menjadi lokasi dengan pemasangan bendera yang melanggar kesepakatan terbanyak. Dirinya pun meminta para pelanggar menertibkan atributnya secara mandiri.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Siregar, menerangkan, pemasangan bendera parpol tidak diatur secara detail dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.
"Itu sebabnya, dibuat kesepakatan bersama antara Bawaslu dan peserta pemilu pada 13 November 2018," terang dia.
Dalam kesepakatan tersebut, parpol takkan memasang bendera di beberapa titik. Misalnya, kantor pemerintah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta lampu lalu lintas. "Termasuk, dilarang dipasang di jembatan layang," tambahnya.
Komentar