Belum Seluruh Pejabat Sleman Sampaikan LHKPN

Belum Seluruh Pejabat Sleman Sampaikan LHKPN Maklumat tentang pengisian LHKPN di situs KPK. (Foto: Posjateng.id/Cuplikan laman KPK)

Sleman - Belum seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) hingga  pekan keempat Maret 2019. Tenggatnya tanggal 31.

"Baru 80 persen," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suyono, Selasa (26/3). Sebanyak 153 pejabat wajib sampaikan LHKPN.

Para pejabat terdiri dari berbagai posisi. Eselon II, camat, dan bendara di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

BKPP pun berencana mengumpulkan para pejabat. Rencananya pada 29 Maret. "Guna mengetahui, apa kendala pejabat yang belum menyerahkan LHKPN," ucap dia.

LHKPN, terang Suyono, bukan sekadar mengetahui ada tidaknya perubahan kekayaan. Namun, wujud transparansi penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Ditambahkannya, terdapat perubahan dalam menyerahkan LHKPN sejak 2018. Baik waktu hingga teknis lainnya. "Jika ada kendala, akan memberikan solusinya," pungkasnya.