Belum Ada Swasta Usul Upah Sektoral
Pekalongan - Belum ada perusahaan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), yang berinisiatif mengajukan pembahasan upah sektoral sampai kini.
"Upah sektoral, biasanya yang berinisiatif mengajukan dari perusahaan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP Naker) Kabupaten Pekalongan, Edi Harjanto, Senin (5/11).
"Upah sektoral bisa seusai pembahasan UMK (upah minimum kabupaten) atau saat ini, ketika pembahasan UMK 2019," imbuh dia.
Sebelumnya, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan mendesak pemkab menyusun upah sektoral. Dasarnya, menambah upah buruh atau besaran UMK.
Di sisi lain, Edi menerangkan, Dewan Pengupahan sudah mengajukan draf usulan besaran UMK 2019 ke Bupati. Nilainya, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tim Dewan Pengupahan secara keseluruhan, sepakat dengan perhitungan sesuai amanat PP 78," terangnya.
Penolakan, tambah dia, datang dari perwakilan pekerja. "Akhirnya, perwakilan pekerja tidak menandatangani keputusan rapat," pungkas Edi.