Beberapa Kades di Brebes Terjerat Korupsi Dana Desa
Brebes - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), terjerat kasus hukum dugaan penyelewengan dana desa. Seorang di antaranya telah berstatus terdakwa.
"Tiga kasus sudah penyidikan pada 2018. Satu kasus naik menjadi penyidikan pada awal 2019," ujar Kanit Tipidkor Reskrim Polres Brebes, Ipda Iwan Sujarwadi, Jumat (15/3).
Keempat kasus ini terjadi di Desa Sindangjaya, Kecamatan Ketanggungan; Desa Wanacala, Kecamatan Songgom; Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba; dan Desa Kedunguter Kecamatan Brebes. Satu di antaranya sudah dibawa ke pengadilan.
Tiga perkara lain dalam proses melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. "Kerugian negara masing-masing desa rata-rata antara Rp200 juta sampai Rp300 juta," bebernya.
Polisi juga tengah mengusut empat kasus serupa lainnya. Seluruhnya masih dalam tahap penyelidikan. "Menunggu hasil penghitungan kerugian negara serta investigasi dari Inspektorat," ucap dia.
Selain penyelewengan dana desa, para kades juga terjerat kasus lain. Penyalahgunaan dana aspirasi dan penyimpangan bengkok ekssekretaris desa, misalnya.
Ada juga penyimpangan berupa peruntukan tak sesuai. Lainnya, pemerasan saat pencairan dan rendahnya manajerial perangkat desa.
Sementara, kejari telah menyosialisasikan penggunaan dana desa kepada 292 kades, Rabu (13/3). "Kita sampaikan, bahwa Kejaksaan siap menerima konsultasi," kata Kasi Intelijen Kejari Brebes, Hardiansyah.
Jumlah dana desa ke Brebes pada 2019 sebesar 440 miliar. Alokasi meningkat Rp97 miliar dibanding tahun sebelumnya.