Bea Cukai Sita 2,9 Juta Batang Rokok
SEMARANG-Sebanyak 2,9 juta batang rokok diamankan Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan selama empat pekan terakhir.
"Jutaan batang rokok ilegal itu diamankan dari tujuh penindakan di lokasi berbeda," kata Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Parjiya di Semarang, Minggu (27/10).
Dian menjelaskan, enam penindakan dilakukan di wilayah Jepara, Tol Semarang-Batang, dan sejumlah tempat lainnya.
"Sebuah truk mengangkut rokok ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,3 miliar," katanya.
Berbagai penindakan yang dilakukan itu, sambung dia, bermula dari informasi masyarakat.
Rokok-rokok berbagai merek itu disita karena tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Menurutnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari keberadaan jutaan batang rokok ilegal ini mencapai Rp1,75 miliar. (Ant)