Bea Cukai Bekukan Pabrik Rokok di Demak
DEMAK-Pabrik rokok (PR) Wijaya Makmur di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dibekukan diduga memproduksi rokok ilegal dengan barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal siap edar, serta enam mesin produksi.
"Total rokok yang diamankan sebanyak 675.060 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp482,67 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp318,67 juta," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto ditemui di sela-sela pemusnahan 18,76 juta batang rokok ilegal di halaman Pabrik Rokok Wijaya Makmur, Jalan Raya Mijen-Trengguli Kilometer 10, Kabupaten Demak, Jumat (21/12).
Padmoyo mengungkapkan, PR Wijaya Makmur yang memang memiliki izin resmi golongan dua memproduksi rokok maksimal tiga miliar batang.
Dari sisi usahanya, kata Padmoyo, sudah dibekukan sehingga tidak bisa lagi memproduksi. Karena tidak bisa memesan pita cukai rokok, secara operasional berhenti total.
Kasus pelanggaran PR Wijaya Makmur tersebut, kata dia, masih dalam penyidikan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab karena diduga merupakan jaringan.
Adapun kronologi penindakan terhadap pabrik tersebut, berawal dari pengungkapkan rokok ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. Setelah ditelusuri, ternyata muncul dugaan pabriknya berada di wilayah Jateng.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi.
Dari pemeriksaan di dalam pabrik tersebut, ditemukan 231.500 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp318,5 juta beserta enam unit mesin produksi rokok ilegal, meliputi tiga unit mesin pembuat rokok dan tiga unit mesin pengemas.
"Meskipun tangkapan rokoknya tidak besar, dari mesin yang ada tersebut dimungkinkan untuk memproduksi miliaran rokok ilegal," tutupnya. (Ant)