BBWS Pemali Juana Tutup Depo Air Gunung Muria
Kudus - Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana menutup paksa depo pengisian air tangki di lereng Gunung Muria, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (7/2). Mereka kembali beroperasi, usai penindakan November 2017.
"Pada 2017 sudah dilaksanakan penghentian atau penertiban. Tetapi di dalam pelaksanaan itu, ada masyarakat yang kembali beroperasi," ujar Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana, Muhamad, beberapa saat lalu.
Penertiban digelar di 19 titik di lima desa. Perinciannya, Desa Kajar, Piji, Colo, dan Dawe, Kecamatan Dawe; serta Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog.
Dalam penertiban tersebut, BBWS Pemali Juana melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jateng dan Kudus, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jateng, serta TNI-Polri.
Pada penertiban 2017, petugas menyegel dengan memasang papan. Sedangkan paralon untuk mengalirkan air dari Gunung Muria, ditali memakai ties.
"Penertiban pertama, masih persuasif. Kali ini, kita lakukan lagi penindakan dengan menggergaji. Kami potong pipa yang mengalirkan air permukaan ke bak penampungan. Kalau nanti masih beroperasi, langsung ke ranah hukum aparat kepolisian," urai dia.
Dirinya menerangkan, eksploitasi air permukaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA). Regulasi lainnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
"Air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat, tapi di sini, yang kuat ambil banyak, yang tidak kuat tidak kebagian. Kalau air permukaan digunakan untuk kepentingan rumah tangga, tidak ada masalah," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, menambahkan, para pelaku usaha air permukaan Gunung Muria telah disosialisasikan beralih ke perusahan daerah air minum (PDAM) sebelumnya. "Kami sudah komunikasi dengan PDAM terkait pembentukan BUMDes (badan usaha milik desa) pengelolaan air," tuntasnya.