Bayi Baru Lahir di Jepara Bisa Langsung Miliki Akta Kelahiran dan KIA
Jepara, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memfasilitasi kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi bayi baru lahir melalui Program Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (Bilang Bapak). Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengharapkan program ini dapat mempermudah akses Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Melalui inovasi ini nantinya masyarakat akan terbantu untuk mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA," kata Edy saat Peluncuran Program Bilang Bapak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R.A. Kartini Jepara, Selasa (14/2).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Abdul Syukur mengatakan, pemkab terus berupaya mewujudkan akses layanan publik yang semakin mudah, cepat dan berkualitas. Salah satunya, dengan mempercepat akses masyarakat dalam memperoleh Akta Kelahiran dan KIA.
"Jika biasanya setelah bayi lahir orang tua harus mengurus Akta Kelahiran dan KIA sendiri, melalui Bilang Bapak semua sudah diurus RSUD R.A. Kartini dan Disdukcapil. Pada saat bayi pulang, orang tua sudah membawa kedua dokumen tersebut secara gratis," tutur Abdul.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) RSUD R.A. Kartini, Triyono Teguh Widodo memaparkan, RSUD R.A. berkomitmen memberikan pelayanan maksimal bagi pasiennya. Maka, RSUD R.A. Kartini menjalin kerja sama dengan Pemkab Jepara dan Disdukcapil Jepara.
"Program Bilang Bapak sebagai upaya memberikan pelayanan plus bagi bayi yang lahir di RSUD R.A. Kartini Kabupaten Jepara untuk mendapatkan Akta Kelahiran dan KIA. Program ini adalah inovasi hasil kerja sama RSUD R.A. Kartini, Pemkab Jepara dan Disdukcapil Jepara," tutup Triyono.